PARIMO– Legislator DPR RI asal Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Sarifuddin Sudding meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengintimidasi kepala desa (kades) terkait pengelolaan dana desa.
Hal itu disampaikan Sarifuddin Sudding saat menjadi pembicara dalam Dialog Kebangsaan terkait reses, di Aula Mapolres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin (31/7/2023).
“Jangan ada intimidasi terhadap perangkat desa. Tidak boleh lagi ada oknum APH yang panggil-panggil kepala desa hanya karena kesalahan administrasi (pengelolaan dana desa)!,” tegas Sarifuddin Sudding disambut tepuk tangan dari para kades dan perangkat desa lainnya yang hadir.
Olehnya Sarifuddin Sudding meminta agar APH segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pelatihan peningkatan kapasitas terhadap para perangkat desa, sehingga tidak terjadi lagi yang namanya kesalahan administrasi terkait pengelolaan dana desa.
Menurutnya, DPR RI tidak memberikan toleransi terhadap adanya penyelewengan keuangan negara atau tindak pidana korupsi.
Akan tetapi kata dia, kerugian negara hanya semata-mata terjadi karena kesalahan administrasi, sehingga disarankan diselesaikan lewat restorative justice.
Kerugian negara yang ditimbulkan tidak signifikan, kata dia, dapat dikembalikan ke negara melalui Inspektorat Daerah, sehingga proses hukumnya dihentikan.
“Dalam berbagai pertemuan, kita telah sampaikan saran ini ke Kejaksaan Agung,” ujar Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum, hak asasi manusia dan keamanan itu.
Alasannya mendorong langkah tersebut kata dia, sebab banyak kepala desa, tidak hanya di Sulawesi Tengah yang minim pemahaman, dan pengetahuan tentang pengelolaan dana desa.
Sehingga tugas APH, khususnya kejaksaan disamping memberikan atensi atas persoalan tersebut, sedapat mungkin memberikan layanan edukasi, untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang pengelolaan dana desa, tanpa adanya temuan.
“Dana desa sesuai aturan wajib dipertanggungjawabkan, karena uang rakyat yang dikumpulkan negara, dan dialokasikan kembali ke kepala desa untuk membangun daerah,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikwanul Saragih menegaskan, di zaman kepemimpinannya di kejaksaan setempat, dipastikan tak akan ada intimidasi atau semacamnya terhadap aparat desa.
Dia mengaku, Kejari Parimo telah memprogramkan Jaga Desa untuk memberikan pendampingan serta edukasi kepada aparat desa agar terhindar dari pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa.
“Tapi karena desa kita di Kabupaten Parimo ini banyak, makanya intel kami telah membuat beberapa klaster, tinggal aksi,” pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual mendukung langkah pencegahan penyalahgunaan anggaran melalui pelatihan peningkatan kapasitas terhadap para perangkat desa di wilayahnya.
Usai Dialog Kebangsaan, Sarifuddin Sudding berkesempatan menghadiri undangan silaturahmi dari Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Parimo dan tokoh masyarakat di Pasar Sentral. CAL
Komentar