DONGGALA– Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding angkat bicara soal pengusutan kasus Teknologi Tepat Guna atau TTG oleh penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Legislator DPR RI asal daerah pemilihan Sulteng itu meminta semua pihak menghormati proses hukum kasus TTG yang tengah berjalan saat ini.
“Hargai proses hukum, kita tunggu saja. Saya kira teman-teman APH (aparat penegak hukum) profesional, kita tidak boleh mendahului, kita tidak boleh berandai-andai, paling tidak APH akan berlaku adil dalam penanganan kasus tersebut,” katanya kepada sejumlah jurnalis usai menghadiri kegiatan Dialog Kebangsaan di Aula Mapolres Donggala, Rabu (2/8/2023).
Sarifuddin Sudding menyebut siapa dan bagaimana kasus itu berjalan tinggal menunggu pihak Polda Sulteng melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut.
Selain soal kasus TTG, pada kesempatan itu di hadapan puluhan kepala desa, ketua BPD, dan ketua dewan adat se Kabupaten Donggala, Sarifuddin Sudding juga meminta kepala daerah agar tidak intervensi dalam penggunaan dana desa.
Kepala daerah juga diminta agar tidak menitip programnya melalui dana desa.
Selain mengingatkan kepala daerah, politisi Partai Amanat Nasional itu juga menekankan APH agar tidak mengintimidasi kepala desa karena pengelolaan dana desa.
“Jangan ada intimidasi, kalau hanya kesalahan administrasi lakukan penyelesaian restorative justice,” ujarnya dalam kegiatan Dialog Kebangsaan yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri dan Wakapolres Donggala, Rabu.
Kerugian negara yang ditimbulkan tidak signifikan, kata dia, dapat dikembalikan ke negara melalui Inspektorat Daerah, sehingga proses hukumnya dapat dihentikan.
Dalam berbagai pertemuan kata dia, pihaknya telah menyampaikan saran ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya banyak kepala desa, tidak hanya di Sulawesi Tengah minim pemahaman, dan pengetahuan tentang pengelolaan dana desa.
Sehingga kata dia, tugas APH, selain memberikan atensi atas persoalan tersebut sedapat mungkin memberikan layanan edukasi untuk memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang pengelolaan dana desa.
“Kalau sudah diberi layanan edukasi, dengan demikian tidak akan ada temuan dalam pengelolaan dana desa,” tegas Sarifuddin Sudding. JAL
Komentar