PALU– Tiga berkas perkara tersangka persetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Mei 2022 hingga Januari 2023 yang ditangani penyidik Subdit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dinyatakan lengkap.
“Ada tiga berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, Jumat (4/8/2023).
Berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap (P.21) adalah tersangka MT alias E, tersangka ARH alias Pak Guru, dan AR alias R.
Dia menjelaskan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti juga sudah diserahkan kepada Kejari Parimo.
Dia menyebut, ada 11 berkas perkara persetubuhan anak yang melibatkan 11 tersangka, tiga berkas perkara diantaranya sudah dinyatakan lengkap (P.21).
“Semoga delapan berkas perkara lainnya segera dinyatakan lengkap juga oleh JPU, agar para tersangkanya berikut barang bukti dapat diserahkan dan sidangnya segera digelar,” tuturnya.
Untuk diketahui, kasus persetubuhan anak di Parimo sempat viral dan menyedot perhatian masyarakat Tanah Air.
Polisi pun bertindak cepat dengan menangkap dan menahan 11 tersangka yang terlibat diantaranya inisial MT, ARH, AR, AK, HR AW, FH, AS, AK, dan DU. Penyidik Polda Sulteng menjerat mereka dengan pasal persetubuhan anak pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 KUHP. CAL













Komentar