PALU– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu, Sulawesi Tengah mengusulkan 623 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pada HUT ke 78 RI, kami mengusulkan 623 narapidana untuk mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Kelas II A Palu, Gunawan di Palu, Jumat (4/8/2023).
Gunawan menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan dapat Remisi Umum I (RU I), kata dia, pengurangan masa pidana berbeda, mulai dari pengurangan masa pidana selama satu hingga enam bulan.
Dia menyebutkan, enam narapidana mendapatkan remisi selama satu bulan, 82 narapidana selama dua bulan, 181 narapidana selama tiga bulan, 249 narapidana selama empat bulan, 81 narapidana selama lima bulan, dan 21 narapidana memperoleh remisi selama enam bulan.
Sementara itu, narapidana yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas pada 17 Agustus 2023 sebanyak tiga orang.
“Pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan,” katanya.
Dalam pemberian remisi umum, menurut Gunawan, harus memperhatikan beberapa kriteria bagi yang berhak menerima, di antaranya berkelakuan baik dan sudah menjalani masa kurungan enam bulan. ARA
Komentar