Mencuri di Tujuh Alfamidi, Pria Ini Ditangkap Polisi Palu Barat

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang tersangka pencurian yang sering beraksi di Alfamidi di wilayahnya.

“Iya satu terduga pelaku pencurian spesialis Alfamidi ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Palu Barat Kota Palu pada Sabtu (12/8/2023) sore,” kata Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang, Senin (14/8/2023).

Kapolsek mengatakan, tersangka pencurian yang ditangkap itu yakni Imbran Marton alias Imbran (39), warga Jalan Sungai Wera.

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula pada Kamis (3/8/2023) Polsek Palu Barat menerima laporan pencurian di Alfamidi Imam Bonjol.

Kemudian pada Sabtu (13/8/2023) jam 16.00 Wita saat pelaku menjalankan aksinya kembali pegawai Alfamidi  melakukan tangkap tangan dan langsung menghubungi Polsek Palu Barat.

Selanjutnya personel Polsek Palu Barat ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku untuk proses lanjut.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi Alfamidi yakni Palu Plaza, Imam Bonjol, Pue Bongo, SIS Aljufri, WR Supratman, Kenduri, dan Datu Adam,” katanya.

Di tujuh lokasi Alfamidi itu, pelaku kerap mencuri sejumlah barang seperti susu, rokok, dan sampo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kemudian ditahan di Mapolsek Palu Barat. HAL

Komentar