PALU– Pijakan hukum kuat diperlukan untuk kemajuan koperasi agar memiliki daya saing dan sanding yang besar.
“Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun RUU (rancangan undang-undang) Perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov), Novalina yang membacakan sambutan tertulis Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki.
Sekprov hadir mewakili Gubernur Rusdy Mastura pada peringatan Hari Koperasi ke 76 tingkat Provinsi Sulteng Tahun 2023, di halaman Dinas Koperasi dan UKM, Senin (14/8).
Tampak hadir Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sulteng Sisliandy Ponulele, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulteng Abdul Malik Bram, mitra kerja dan penggiat koperasi se Sulteng.
Di dalam RUU itu kata Menteri Teten telah dimuat berbagai isu strategis seperti pembaruan ketentuan modal koperasi; lapangan usaha koperasi berdasar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI); adopsi teknologi digital, modernisasi lembaga dan seterusnya.
“Kami meyakini wajah koperasi Indonesia akan berubah 5-10 tahun mendatang setelah undang-undang ini disahkan,” kata Sekprov Novalina menguraikan harapan Menteri Koperasi dan UKM.
Sementara itu, Ketua Dekopinwil Sulteng, Abdul Malik Bram mengajak undangan yang hadir untuk menjadikan Hari Koperasi sebagai momen memberi ide pikiran terbaik untuk kemajuan perkoperasian di wilayahnya.
Apalagi negara telah mengakui koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi, selain BUMN dan swasta.
“Mari kita membangun koperasi dengan berbagai macam program bukan hanya (koperasi) simpan pinjam,” ajaknya ke seluruh penggiat koperasi yang hadir.
Pada momen peringatan itu, Sekprov Novalina bersama Kadis Koperasi dan Ketua Dekopinwil berkesempatan menyerahkan piagam penghargaan kepada penggiat koperasi berprestasi.
Dilanjutkan dengan peninjauan stan-stan pameran yang menampilkan produk-produk kerajian dan olahan kuliner hasil binaan koperasi. CAL










Komentar