PALU– Polresta Palu, Sulawesi Tengah menerapkan regulasi baru materi uji praktik kendaraan roda dua permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkannya.
“Adanya perubahan ini adalah adalah upaya penyederhanaan ujian praktik pemohon SIM C dengan mengikuti prosedur yang berlaku selama ini,” kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah saat konferensi pers ‘Launching dan Peresmian Lapangan Uji Praktik SIM C’ di Palu, Senin (14/8/2023).
Dia mengatakan, Satlantas Polresta Palu terus meningkatkan kualitas uji praktik SIM C dengan mengubah lintasan sesuai dengan yang telah ditetapkan Korlantas Polri.
Kapolresta mengemukakan dalam ujian praktik untuk mendapatkan SIM ini mengalami perubahan, seperti lintasan model zig zag dan angka delapan telah ditiadakan dan diganti menggunakan lintasan lainnya.
“Lintasan zig zag dan angka delapan telah dihapuskan dan diubah menjadi lintasan lurus, lintasan U-Turn atau putar balik, lintasan “S”, lintasan teknik pengereman,” katanya.
Sedangkan untuk ukuran lebar lintasan, menurut dia, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang berukuran 1,5 kali lebar kendaraan.
Dia menyampaikan perubahan materi baru uji praktik roda dua SIM C tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang merasa ujian praktik terlalu sulit sehingga diperbaharui.
Pihaknya berharap dengan diperlakukan aturan baru uji praktik roda dua SIM C tersebut akan mempermudah pemohon dalam permohonan SIM, tanpa mengurangi keahlian dan keterampilan pengendara dalam berkendaraan nantinya.
“Kami berharap dengan adanya perubahan ini dapat memudahkan masyarakat melewati ujian praktik SIM C dan menciptakan pengemudi motor yang terampil dan bertanggung jawab di jalan raya,” katanya. ARA
Komentar