PALU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira di Ruang Sidang Utama, Selasa (15/8/2023).
Wakil Gubernur (Wagub), Ma’mun Amir bersama para kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng serta anggota DPRD turut serta dalam rapat paripurna tersebut.
Gubernur Rusdy Mastura dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wagub Ma’mun Amir menyampaikan, Rancangan Perubahan KUA serta Rancangan Perubahan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran 2023 kepada legislatif merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pelaksanaan APBD 2023 dalam perjalanannya dipengaruhi berbagai faktor, sehingga dimungkinkan dan terpenuhinya persyaratan untuk melakukan perubahan yaitu antara lain keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Distribusi pertumbuhan regional Sulawesi dari Sulteng pada triwulan I tahun 2023 sebesar 2,79%.
Tingginya angka kontribusi tersebut sejalan dengan tingginya pertumbuhan ekonomi Sulteng pada triwulan I tahun 2023.
Ekonomi Sulawesi Tengah mampu tumbuh kuat sebesar 13,18%. Capaian pertumbuhan yang tinggi ini menjadi modal kuat dalam mencapai target sasaran pembangunan tahun 2023.
Khususnya target pertumbuhan ekonomi tahun 2023 yang sebesar 10,36%, sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sulawesi Tengah tahun 2023 dengan tema “peningkatan produktivitas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas”.
Selanjutnya dalam Rancangan Perubahan KUA serta Rancangan Perubahan PPAS Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp4.778.637.974.383 yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp4.493.561.983.536 atau naik sebesar Rp285.075.990.847 yang terdiri dari:
1. Pendapatan asli daerah bertambah menjadi sebesar Rp1.915.221.037.883 dari Rp1.701.785.047.036 atau bertambah sebesar Rp213.435.990.847
2. Pendapatan transfer bertambah menjadi sebesar Rp2.859.442.645.000 dari Rp2.787.802.645.000 atau bertambah sebesar Rp71.640.000.000
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp3.974.291.500.
Sementara, belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp364.902.496.953 meningkat dari proyeksi target semula sebesar Rp5.182.880.480.754 menjadi sebesar Rp5.547.782.977.707 yang terdiri dari:
1. Belanja operasi sebesar Rp3.940.957.754.232 atau naik sebesar Rp274.696.191.060 dari alokasi semula sebesar Rp3.666.261.563.172
2. Belanja modal sebesar Rp882.541.515.928 atau naik sebesar Rp47.102.164.893 dari alokasi semula sebesar Rp835.439.351.035
3. Belanja tidak terduga yang semula dialokasikan sebesar Rp10 miliar berkurang sebesar Rp2.895.859.000 menjadi sebesar Rp7.104.141.000
4. Belanja transfer sebesar Rp717.179.566.547 atau naik sebesar Rp46.000.000.000 dari alokasi semula sebesar Rp671.179.566.547.
Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah, maka terjadi defisit sebesar Rp769.145.003.324.
Pada sisi pembiayaan, untuk penerimaan pembiayaan khususnya pada sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya terjadi perubahan dari semula sebesar Rp689.318.497.218 menjadi sebesar Rp769.145.003.324.
Jika dibandingkan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, maka terjadi surplus Rp769.145.003.324 yang telah dipergunakan untuk menutupi defisit. FAH










Komentar