Polda Sulteng Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Tavanjuka

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di Jalan Tavanjuka Indah, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu belum lama ini.

Terduga pengedar sabu-sabu yang ditangkap polisi itu diketahui berinisial MH alias Dandung (24), warga Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dasmin Ginting, Rabu (16/8/2023) mengatakan, penangkapan pelaku berkat hasil penyelidikan aparat di lapangan setelah menerima informasi dari warga.

Bersama tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua bungkus sedang diduga berisikan sabu-sabu seberat 102,86 gram, satu telepon genggam Oppo warna hitam, dan sepeda motor Scoopy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dandung yang kini berstatus tersangka itu ditahan di Mapolda Sulteng.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar