PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan remisi kepada 2.583 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di daerah itu pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Kemerdekaan RI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro di Palu, Kamis (17/8/2023) mengatakan, dari 2.583 warga binaan yang mendapatkan remisi itu terdiri atas 2.569 orang mendapatkan remisi umum I (RU I) atau pengurangan sebagian, dan 13 orang mendapatkan remisi umum II (RU II) atau dinyatakan langsung bebas.
“Dari warga binaan yang mendapatkan remisi, 13 orang mendapatkan remisi umum II atau langsung dinyatakan bebas,” katanya.
Dia menjelaskan, sebanyak 2.582 warga binaan yang mendapatkan remisi umum I tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu 622 orang, Lapas Luwuk 191 orang, Lapas Ampana 227 orang, Lapas Toli-Toli 204 orang, Lapas Kolonodale 195 orang, Lapas Leok 113 orang, Lapas Parigi 227 orang, dan Lapas Perempuan Palu 132 orang.
Selanjutnya, kata dia, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu 22 orang, Rumah tahanan (Rutan) Palu 221 orang, Rutan Donggala 253, dan Rutan Poso 161 orang.
Sementara 13 orang mendapatkan remisi II atau dinyatakan langsung bebas berada di Lapas Palu tiga orang, Lapas Luwuk lima orang, Lapas perempuan Palu satu orang, dan Rutan Donggala empat orang.
Dia mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi meliputi narapidana umum, narkotika, korupsi, termasuk anak.
Dia menjelaskan, warga binaan yang menerima remisi umum tersebut sebelumnya dinyatakan sudah memenuhi syarat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semuanya sudah memenuhi syarat administrasi seperti masa pidana enam bulan, berkelakuan baik, dan tidak menjalani hukum disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” katanya.
Adapun, kata dia, untuk kapasitas hunian Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se Sulawesi Tengah saat ini sebanyak 2.044 orang, namun yang terisi sebanyak 3.770 orang sehingga persentase kelebihan kapasitas napi 84,4 persen. ARA
Komentar