Polisi Tangkap Dua Residivis Jambret di Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap dua orang terduga pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayahnya.

Kedua terduga pelaku itu diringkus polisi pada Kamis (17/8/2023) pukul 14.30 Wita di Jalan Apollo 1, Kecamatan Palu Selatan dan di Desa Mpanau, Kabupaten Sigi.

Kapolsek Palu Timur, AKP Stefanus Sanam, Sabtu (19/8/2023) mengatakan, dua terduga pelaku jambret yang ditangkap itu yakni Wahyu Wirayuda alias Wahyu (20), warga Jalan Abdurrahman Saleh dan Rivaldi alias Aldi (20), warga Jalan Kijang Raya 2, Kecamatan Palu Selatan.

Keduanya ditangkap lantaran melakukan aksi jambret pada Selasa (8/8/2023) jam 05.30 Wita di Jalan Hang Tua depan lapak stiker Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Bersama kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Nmax hitam yang digunakan pelaku, satu telepon genggam Oppo A12 abu-abu milik korban, sebuah kartu ATM BRI, Kartu Indonesia Sehat, kartu ATM BNI, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Peserta Jamkesmas, dan dompet pink milik korban.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku membenarkan telah melakukan jambret di Jalan Hang Tua dengan barang bukti telepon genggam serta tas berisikan dompet, surat-surat penting dan uang Rp 500 ribu.

Selain di Jalan Hang Tua, pelaku juga mengaku melakukan aksi kejahatannya di Jalan Adam Malik, Kelurahan Petobo, dan Batu Bata Indah.

Menurut kapolsek, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku membuntuti korban, sehingga pas di tempat yang sunyi para pelaku langsung merampas atau menarik tas samping yang diselempang di tubuh korban.

Kapolsek mengungkapkan, kedua tersangka merupakan residivis kasus jambret atau begal pada tahun 2020. HAL

Komentar