PALU– Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) berupaya memenuhi hak identitas anak dengan melakukan rekam dan cetak kartu identitas bagi sejumlah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau anak binaan.
Kepala Subbagian Umum LPKA Palu, Antonius Andry di Palu, Ahad (20/8/2023) mengatakan, pihaknya terus berupaya agar para anak binaan juga mendapatkan hak identitas.
“Salah satu bagian dari misi bersama dengan Pemerintah Kota Palu adalah menciptakan kota ini sebagai kota yang ramah anak, salah satunya yaitu kesejahteraan anak. Kami melaksanakan pembuatan kartu identitas bagi anak binaan sehingga mereka mendapatkan hak identitas juga,” katanya.
Menurut dia, pembuatan kartu identitas bagi para anak binaan juga merupakan salah satu bagian dari misi mewujudkan program kota ramah dan layak anak di Kota Palu.
Dia mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu untuk melakukan rekam dan cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak binaan.
“Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik bagi anak binaan dan diharapkan bermanfaat bagi mereka ke depannya,” katanya.
Sementara itu, pihak Dukcapil Kota Palu, Tasrif mengatakan bahwa KTP merupakan satu produk yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia karena merupakan tanda secara simbolis dan resmi sebagai penduduk atau warga negara.
“KTP ini sangat penting, semua kalangan masyarakat tidak ada terkecuali harus memiliki KTP karena menjadi dasar menyatakan diri sebagai warga Indonesia,” katanya.
Dia mengemukakan, pada kondisi sekarang hampir semua aktivitas publik seperti dari aspek pendidikan, kesehatan, dan finansial telah mempersyaratkan kepemilikan KTP untuk mendapatkan akses.
Dia mengatakan, pihaknya terus berupaya agar seluruh komponen masyarakat, termasuk para anak binaan dapat mendapatkan akses yang sama dalam pemenuhan hak identitas sebagai warga negara Indonesia. ARA
Komentar