PALU– Sebanyak 120 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian Mengenai Prosedur Penjatuhan Sanksi Disiplin serta Mekanisme Penertiban Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN, di sebuah hotel Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Senin (21/8/2023).
Gubernur Sulteng melalui Sekretaris Provinsi (Sekprov) Novalina mengatakan, aturan-aturan ini sebenarnya telah lama ada.
Akan tetapi kata dia, tidak ada salahnya jika disosialisasikan kembali sebagai upaya mengingat dan mencegah ASN supaya terhindar dari pelanggaran kedisiplinan.
“Apakah itu karena alasan lupa dengan aturan ataupun karena tidak mengetahui adanya aturan spesifik yang membatasinya,” katanya.
Menurutnya, sosialisasi ini salah satunya dilatarbelakangi ketidaktahuan dan ketidakpahaman ASN terhadap peraturan yang berlaku.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini tujuannya memberikan pemahaman mengenai peraturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan disiplin yang berlaku.
Sekprov berharap kepada seluruh peserta untuk menyimak dan mengikuti sosialisasi ini dengan utuh dari awal sampai akhir.
Dengan begitu kata dia, semoga ASN dapat memahami segala hak dan kewajibannya dengan baik serta mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku, khususnya di Pemprov Sulteng.
















Komentar