Terlibat Narkoba, Warga Kaleke Sigi Ditangkap Polisi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria di wilayahnya dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelakunya berinisial MR alias R, warga Desa Kaleke, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi,” kata Kepala Seksi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, Selasa (22/8/2023).

Ferry mengatakan, pelaku MR ditangkap pada Ahad (20/8/2023) sekira pukul 18.30 Wita di Desa Sambo, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi yang dipimpin oleh Kepala Satres Narkoba, AKP Janni Sagala.

Dia mengatakan, pelaku MR merupakan target operasi Satres Narkoba Polres Sigi. Dimana dia diduga sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan yakni satu paket diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,18 gram, satu telepon genggam Oppo A16 warna silver, sebuah plastik klip kosong ukuran besar, satu pak plastik klip kosong ukuran kecil, sepeda motor Yamaha Mio hitam, dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp100 ribu serta sebuah toples tempat simpan sabu-sabu,” katanya.

Dari keterangannya kepada polisi, tersangka membeli sabu-sabu dari seorang lelaki beralamatkan di Kelurahan Kayumalue Kota Palu untuk dijual kembali di wilayah Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi.

Setelah sabu tersebut dikuasai oleh pelaku, kemudian dia membaginya menjadi paketan siap edar dengan harga Rp100 ribu.

Saat ini tersangka bersama barang buktinya ditahan di Mapolres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH

Komentar