SIGI– Pihak panitia menyayangkan adanya aksi penurunan baliho Muktamar Besar Alkhairaat XI oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa baliho itu adalah milik Wanita Islam Alkhairaat (WIA) dan panitia Muktamar Alkhairaat yang dipasang di sekitar kantor Pengurus Besar (PB) di Jalan SIS Aljufri Palu.
Salah satu unsur ketua Muktamar Besar Alkhairaat ke XI, Hamdan Rampadio mengatakan, aksi oknum tidak bertanggung jawab itu adalah hal yang sudah melanggar hukum.
Hamdan menyatakan, baliho Muktamar Akhairaat yang terpasang tersebut merupakan syiar atau pesan yang disampaikan kepada masyarakat untuk diketahui bahwa, Alkhairaat akan melaksanakan hajatan besar yaitu muktamar.
“Bisa dikatakan ini sebuah pelanggaran karena ada upaya kesengajaan yang dilakukan, dengan menurunkan baliho Muktamar Alkhairaat tanpa ada sebab tentu ini sudah melawan hukum,” tegasnya, Selasa (22/8/2023).
Dia menyebut, aksi tidak bertanggungjawab itu melanggar Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1/2023 mengenai perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.
“Sudah sangat jelas, orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tegas dia.
Pihak panitia kata Hamdan Rampadio, akan melaporkan aksi penurunan baliho itu kepada pihak kepolisian.
Dia juga berharap pihak penegak hukum dapat mencari tahu terkait penurunan baliho tersebut.
“Apalagi di baliho itu ada foto-foto para guru guru kita, salah satunya pendiri Alkhairaat Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua,” kata Hamdan.
Sekali lagi lanjut Hamdan yang juga salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alkhairaat ini menginginkan, agar para menegak hukum untuk lebih awas terkait media-media yang dipasang oleh panitia muktamar Alkhairaat, sehingga pelaksanaan Muktamar Alkhairaat 27-29 September nanti berjalan dengan lancar.
“Kami mengimbau agar pihak-pihak yang melakukan aksi penurunan baliho Muktamar Alkhairaat itu untuk tidak lagi melakukannya karena kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” tuturnya. CAL
Komentar