PALU– Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah menyebutkan kasus yang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam tahun 2023 ini mencapai ratusan perkara.
Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery yang dikonfirmasi jurnalis media ini di ruang kerjanya, Rabu (23/8/2023) membenarkan hal itu.
Dia mengatakan, sepanjang Januari hingga Juli 2023, pihak unit PPA telah menerima dan menangani sebanyak 173 kasus dengan berbagai jenis kejahatan seperti kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, penganiayaan, persetubuhan, pencabulan anak, perzinahan, nikah tanpa izin, dan bawa lari anak.
Dari jumlah itu kata dia, KDRT menjadi yang paling menonjol atau tertinggi yang ditangani unit PPA Polresta Palu yakni 75 kasus disusul penganiayaan 31 dan persetubuhan anak 21 perkara.
Sementara data di tahun 2022, kasus yang ditangani Unit PPA Polresta Palu sebanyak 213 terdiri dari 73 KDRT, 60 penganiayaan, 14 persetubuhan, 29 pencabulan.
Berikutnya ada 10 kasus perzinahan, 12 pencabulan, disusul pemerkosaan, psikis, dan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Untuk pelaku kasus yang ditangani unit PPA itu didominasi oleh kalangan orang terdekat korban.
Menurutnya, banyaknya kasus yang ditangani unit PPA tersebut disebabkan terjadi degradasi moral dan kurangnya pengawasan dari orang tua atau keluarga korban.
Dia menyebutkan, dari 173 kasus yang ditangani PPA tahun ini sebanyak 16 diantaranya telah masuk ke tahap P21, dan sebagiannya telah selesai. DAM
Komentar