Bawaslu Sulteng Kembalikan Rp200 Juta, Kejati Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

-Utama-
oleh

PALU– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengembalikan uang negara sebesar Rp200 juta setelah pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat terhadap dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi (pemprov) tahun 2020.

“Ada pengembalian yang dilakukan oleh orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus itu senilai Rp200 juta,” kata Pejabat Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Abdul Haris di Palu, Jumat (25/8/2023).

Dia mengemukakan, penanganan dugaan korupsi Bawaslu Sulteng tersebut masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh auditor dan diperkirakan selesai dalam waktu dekat.

“Hasil perhitungan kerugian negara belum ada, namun dari pihak Bawaslu sudah ada yang mengembalikan Rp200 juta dengan cara dicicil,” ujarnya.

Dia menjelaskan, meski ada pihak telah mengembalikan uang negara, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

“Proses hukum tetap berjalan dan pengembalian itu nantinya akan berpengaruh pada tuntutan, atau bahkan pada putusan,” ucap Haris.

Dia mengatakan, hingga kini kejati telah memeriksa sekira 30 orang lebih saksi terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 senilai Rp56 miliar.

Pada penanganan kasus ini pihaknya telah menggeledah sejumlah sekretariat Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota diantaranya Bawaslu Sulteng, Bawaslu Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Buol, Banggai serta Morowali.

“Kami minta perhitungan kerugian negara dipercepat, karena alat bukti sudah jelas, kalau hasilnya sudah ada maka langsung penetapan tersangka,” kata dia. ARA

Komentar