PALU– Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, Sulawesi Tengah dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dwiwahyu Sagita menangkap terduga kasus pencurian yang terjadi di Jalan Cayariani, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery mengatakan, tersangka yang ditangkap itu bernama Arfin Z Lasa alias Rapi (40), warga Jalan Pue Bongo 2, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga.
Dia mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP-B/1022/VIII/2023/SPKT/POLRESTA PALU, POLDA SULTENG tertanggal 21 Agustus 2023.
Tersangka Rapi ditangkap aparat pada Kamis (24/8/2023) sekira pukul 21.00 Wita di rumahnya Jalan Pue Bongo 2, Kelurahan Palupi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dan telepon genggam Samsung Galaxy A71 silver.
Dia mengungkapkan, tersangka Rapi mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Cayariani, Kelurahan Pengawu dan menyuruh istrinya Rismayana untuk menjual telepon genggam hasil curiannya.
“Tersangka Rapi dan Rismayana merupakan pasangan suami istri,” kata Ferdinand.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rapi ditahan di Mapolresta Palu. Sementara Rismayana, istri tersangka Rapi masih dikenakan wajib lapor. HAL
Komentar