Sekkab Donggala: Kadis PMD akan Diberhentikan dari ASN!

-Donggala, Utama-
oleh

DONGGALA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) akan mengambil langkah tegas kepada Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Muzakir Ladoali karena terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Sulteng pada Pemilu 2024.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Effendi kepada jurnalis mengatakan, akhir Agustus 2023 Muzakir akan diberhentikan dengan hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun sebagai Kadis PMD.

“Akhir bulan ini kita lakukan pemberhentian, tanggal 30 atau 31 Agustus,” kata Rustam usai menghadiri sidang paripurna di kantor DPRD Donggala, Selasa (29/8/2023).

Keputusan pemberhentian tersebut kata Rustam berdasarkan hasil rapat internal dengan Kadis PMD, Inspektorat, BKPSDM, KPU Donggala, dan Bawaslu.

“Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan dan memastikan pemberhentian dilakukan dengan baik,” jelas Rustam.

Mantan Kadis Pendidikan dan Pengajaran Donggala ini menyebutkan, Bupati Kasman Lassa akan menunjuk pelaksana tugas atau plt menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Muzakir Ladoali.

Namun dia memastikan pelaksana tugas itu ditunjuk bukan dari Dinas PMD.

“Penunjukan Plt bersamaan dengan pemberhentian pak Muzakir. Yang jelas bukan dari internal PMD,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kadis) PMD Kabupaten Donggala, Muzakir Ladoali mengaku siap diberhentikan dari ASN karena maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.

“Saya siap jika hari ini Sekretaris Daerah Donggala memecat saya sebagai ASN dan Kepala Dinas PMD,” katanya, Selasa (29/8/2023).

Mantan Kadis Kesehatan Donggala ini menyatakan dirinya siap diproses sesuai dengan undang-undang ASN.

“Hanya saja perlu diketahui bahwa saya akan pensiun atau berakhir sebagai ASN pada Oktober ini. Mungkin ada kompensasi untuk hal itu,” ucapnya.

Muzakir Ladoali terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional dengan nomor urut 6 di daerah pemilihan Sulteng 7 (Donggala-Sigi) sesuai dengan hasil pengumuman Daftar Calon Sementara oleh KPU Sulawesi Tengah. JAL

Komentar