Polisi Palu Barat Tangkap Dua Pria Karena Curi Pakaian

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Aparat Polsek Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap dua pria karena terlibat dalam kasus pencurian pakaian di wilayah hukum kerjanya.

Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang kepada jurnalis, Rabu (30/8/2023) mengatakan, dua terduga pelaku itu ditangkap pada waktu dan lokasi yang terpisah.

Polisi awalnya menangkap terduga pelaku pertama pada Sabtu (26/8/2023) sekira jam 11.00 Wita di Jalan Sungai Bongka Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat.

Kemudian pada Senin (28/8/2023) sekira jam 17.30 Wita aparat Polsek Palu Barat menangkap tersangka kedua di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga.

Dua tersangka yang diringkus polisi itu yakni Muh Iksan (20), warga Jalan Sungai Bongka dan Faeqhal Mohammad alias Haikal (20), warga Jalan Padanjakaya.

Kapolsek mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian setelah membongkar gudang pakaian di Jalan Sungai Bongka.

“Pelaku ditangkap atas petunjuk rekaman CCTV. Barang bukti yang telah diamankan beberapa lembar pakaian,” katanya.

Kepada polisi, Muh Iksan mengakui telah melakukan pencurian pakaian di gudang pakaian Jalan Sungai Bongka bersama dengan Haikal.

Saat itu kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat dari bagian samping kanan ruko menggunakan tangga.

Setelah sampai di atas bangunan kemudian Muh Iksan membuka gembok besi penutup atap ruko menggunakan obeng kecil.

Pelaku yang berhasil masuk ke dalam ruko lalu mematikan rekaman CCTV yang ada di lantai bawah.

Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil mengambil pakaian sekitar 29 lusin.

Kapolsek menuturkan, untuk barang bukti pakaian lainnya dari hasil keterangan kedua pelaku dijual oleh seorang pria berinisial Cd.

Polisi kini mencari pelaku lainnya yang menjual pakaian hasil dari pencurian oleh Muh Iksan dan Haikal. HAL

Komentar