DONGGALA- Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria batal mengumumkan tersangka pengadaan website desa pada Rabu (6/9/2023) hari ini.
Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi dihubungi jurnalis media ini terkait batalnya pengumuman itu beralasan karena kapolres sedang mengikuti kegiatan di Mapolda Sulteng.
“Iya, belum jadi hari ini, karena pak kapolres sedang mengikuti kegiatan di polda. Ada yang dari Mabes datang,” ungkap Asep, Rabu (6/9/2023).
Asep mengaku, pihaknya segera mengumumkan tersangka website desa.
Namun dia meminta agar bersabar karena banyak kasus yang sedang ditangani Polres Donggala.
Dia juga meluruskan bahwa jumlah tersangka tiga orang bukan empat orang.
“Sabar karena bukan hanya satu kasus yang kita tangani. Nanti kita infokan ya pak kapan dirilis kasus Website. Perlu saya luruskan bahwa jumlah tersangka itu tiga orang, bukan empat,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Donggala segera mengumumkan para tersangka kasus korupsi pengadaan website desa.
“Setelah mendapat persetujuan Dirkrimsus Polda Sulteng, besok (Rabu) akan kita umumkan tersangka website,” kata Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria di Rumah Kebangsaan, Kelurahan Kabonga Kecil, Selasa (5/9/2023).
Kapolres Efos mengatakan, pihaknya terus berupaya mengungkap kasus yang di duga melibatkan sejumlah pejabat di kabupaten Donggala itu. JAL
Komentar