Berdalih Bisa Sembuhkan Diabetes, Seorang IRT di Donggala Nekat Konsumsi Narkoba

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

DONGGALA– Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I alias Mbak Iin (52) terpaksa ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Donggala, Sulawesi Tengah.

Mbak Iin ditangkap di rumahnya di Desa Polanto, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala karena nekat menkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Perempuan berasal dari Banyuwangi itu berdalih mengonsumsi sabu-sabu untuk mengobati penyakit diabetesnya.

“Alasannya konsumsi sabu-sabu karena bisa mengobati diabetesnya,” kata KBO Narkoba Polres Donggala, Ipda Isman saat jumpa pers, Rabu (6/9/2023).

Dari tangan IRT I, polisi juga menyita 14 bungkus paket berisi sabu-sabu dan alat isap. Mbak Iin kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika.

Isman menjelaskan, tersangka Mbak Iin dikenakan pasal 114 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun atau maksimal 20 tahun.

Selain itu juga disangkakan dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 acaman penjara paling lama empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Isman mengatakan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya Desa Polanto Jaya saat sedang mengonsumsi sabu pada Ahad (3/9/2023).

Saat penangkapan IRT Mbak Iin berusaha melarikan diri lewat pintu samping rumahnya. Dia juga berusaha membuang tas berwarna merah bergambar Doraemon dimana di dalam tas tersebut terdapat 14 paket sabu.

Menurut keterangan Mbak Iin, barang tersebut milik seorang lelaki bernama Didin yang dititipkan kepadanya.

“Saat ini yang punya sabu 14 paket ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang bersangkutan juga warga Polanto Jaya,” jelas Isman. JAL

Komentar