Polda Sulteng Musnahkan 375,8412 Gram Sabu-Sabu, 1.875 Orang Terselamatkan

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 375,8412 gram di lantai 3 mapolda setempat, Kamis (14/9/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng diwakili Kabag Bin Opsnal AKBP Pradipta Mahayana memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang disita dari empat kasus yang sementara ditanganinya.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Pengadilan Tinggi Sulteng, pejabat utama dan penasehat hukum pelaku.

Di hadapan sejumlah jurnalis, Pradipta Mahayana mengungkapkan jumlah barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 375,8412 gram yang disita dari empat kasus dengan lima tersangkanya.

“Dua kasus hasil pengungkapan di wilayah Kabupaten Donggala dan dua kasus di Kota Palu,” jelasnya.

Dia mengatakan, empat kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Setelah barang bukti sabu-sabu dimusnahkan, penyidik segera mungkin berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Lima pelaku yang tadi turut menyaksikan pemusnahan barang bukti, empat diantaranya adalah warga Kota Palu dan satu lagi warga Kabupaten Sigi,” ujarnya.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Dengan dimusnahkannya barang bukti sabu-sabu sebanyak 375,8412 gram, kembali Polda Sulteng menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba sebanyak 1.875 orang. HAL

Komentar

News Feed