JAKARTA– Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 ditunda. Semula, pendaftaran dimulai pada Ahad hari ini, 17 September, diubah menjadi 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Perubahan jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK ini diumumkan BKN melalui surat edaran (SE) yang dirilis pada 16 September.
Dalam surat edaran itu disebutkan dua poin yang menjadi alasan penundaan jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.
Pertama, proses optimalisasi pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
Kedua, Instansi Pusat dan Daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan, yaitu minimal 2% untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80% dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20%.
Pada pengumuman terbaru, jadwal pendaftaran CPNS yang semula 17 September – 3 Oktober 2023, diubah menjadi 20 September – 9 Oktober 2023. Sementara seleksi administrasi diubah dari 17 September s.d. 5 Oktober 2023 menjadi 20 September sampai 12 Oktober 2023.
Syarat Umum Peserta CPNS 2023
Peserta harus berkewarganegaraan Indonesia atau memiliki KTP.
Minimal usia untuk mendaftar CASN (calon aparatur sipil negara) adalah 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun.
Tidak memiliki catatan kriminal atau dipidana dengan dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih).
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.
Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Syarat Berkas Peserta CPNS 2023
Peserta CPNS 2023 perlu mempersiapkan persyaratan dokumen di antaranya: fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan, fotokopi atau scan KTP elektronik, salinan akta kelahiran, salinan surat keterangan, pas foto formal, CV atau daftar riwayat hidup, surat pernyataan penempatan di manapun.
Perlu diingat, setiap formasi dan instansi bisa saja membutuhkan persyaratan khusus sesuai ketentuan masing-masing. Karena itu peserta wajib mengecek syarat-syarat pasti pada saat mendaftar CPNS 2023 di laman SSCASN BKN.
(sumber: detik.com)
Komentar