Penyelundupan Sabu-sabu 20 Kg di Palu Pakai Modus Baru, Berikut Kronologinya

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Makassar ke Kota Palu sebanyak 20 kilogram (kg).

Upaya memasukkan barang haram ke Kota Palu dalam jumlah paket besar itu memakai modus baru yakni dengan memanfaatkan jasa carcarier atau towing menggunakan mobil minibus.

“Pengungkapan sabu-sabu 20 kilo dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Rabu (13/9/2023) malam di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Dasmin Ginting di hadapan sejumlah jurnalis di mapolda setempat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Senin (18/9/2023).

Dalam konferensi pers itu juga dihadiri Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring dan Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kompol Sugeng Lestari.

Pengungkapan 20 kg sabu-sabu itu bermula saat aparat Ditres Narkoba Polda Sulteng menangkap AR (43) di Jalan MH Thamrin, Kota Palu pada Rabu (13/9/2023) siang.

Dari AR inilah ujar Dasmin, anggotanya mendapat petunjuk rencana masuk sabu-sabu dalam paket besar di Kota Palu.

Tim Ditres Narkoba Polda Sulteng lalu mengatur strategi untuk menangkap pelaku berikut barang buktinya.

Benar saja saat Rf (43), warga Anoa, Kecamatan Palu Selatan mengambil minibus, langsung disergap dan digeledah polisi.

Rf tidak dapat berkutik saat polisi menemukan sabu-sabu 20 kg di dalam mobil minibus tersebut.

Dalam kasus itu, aparat Ditres Narkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg, satu mobil Avanza, lima telepon genggam, sebuah ATM, buku rekening bank, serta bong.

“Terhadap pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas orang pertama di Ditres Narkoba Polda Sulteng itu.

Dengan digagalkannya penyelundupan sabu-sabu seberat 20 kg, kembali kepolisian telah menyelamatkan masyarakat Sulteng dari bahaya narkoba sebanyak sekira 100 ribu orang. CAL

Komentar