Pria di Banggai Ditangkap Polisi Usai Pesan Sabu dari Napi Lapas Ampana

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI– Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah membekuk seorang pria pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayahnya pada Sabtu (16/9/2023) malam.

Pelaku berinisial BR alias B (33), warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan itu dibekuk di rumahnya sekira pukul 22.00 Wita.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada aparat kepolisian yang langsung ditindaklanjuti polisi dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Banggai, Iptu Herman Yoseph untuk melakukan penyelidikan.

“Iya semalam pelaku ditangkap atas laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kepala Satres Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim kepada jurnalis, Ahad (17/9/2023).

Tiba di TKP, polisi kemudian melakukan pemantauan di sekitar rumah pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

“Saat itu pelaku sedang berada di teras rumahnya dan anggota langsung melakukan penggeledahan serta interogasi,” katanya.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa dua sachet kristal bening berisi kristal bening diduga sabu-sabu beserta alat hisap, delapan sachet plastik kosong, macis gas, dan satu unit ponsel.

“Seluruh barang bukti ini disembunyikan pelaku di dalam laci lemari pakaian,” katanya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku jika barang terlarang itu dipesan dari seorang pria yang merupakan narapidana atau napi di Lapas Ampana, Tojo Unauna.

“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata mantan Kepala Satreskrim Polres Tojo Una-una ini.

Polisi mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberantas peradaran gelap barang haram yang menjadi musuh besar negara.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah membantu Polri dalam memberantas narkoba di Kabupaten Banggai,” tuturnya. LAH

Komentar