BANGGAI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah kembali menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Balanga, Kecamatan Bunta, Ahad (17/9/2023) sore.
“Pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya tiga sachset kristal bening diduga sabu-sabu seberat 7,35 gram,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim, Senin (18/9/2023).
Menurut Kasim, terduga pelaku yang ditangkap itu berinisial AM alias Abang (40), warga Jalan Raden Saleh, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Hal ini bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Banggai mendapatkan informasi bahwa ada kurir membawa sabu-sabu dari Kota Palu menuju Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Banggai.
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.30 Wita dilakukan upaya penahanan/pencegatan mobil Avanza warna hitam dengan DN 1316 CY.
Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga sachet diduga sabu-sabu, lakban biru, telepon genggam, dan sebuah pembungkus rokok.
“Kami temukan barang haram tersebut di dasbor jok mobil serta disaksikan oleh masyarakat sekitar,” tuturnya.
Dia menambahkan, kalau kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. LAH











Komentar