JAKARTA– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura didampingi Bupati Poso Verna Inkiriwang bertemu dengan Mentari ATR/BPN RI di kantor ATR/BPN RI di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Dalam pertemuan yang berlangsung selama sejam tersebut, Rusdy Mastura didampingi oleh dua Tenaga Ahli Gubernur, M Ridha Saleh dan Rony Tanusaputra.
Gubernur menyampaikan tiga hal permasalahan pertanahan yang diminta untuk dipercepat penyelesaiannya.
Tiga agenda tersebut adalah pertama, persoalan perizinan dan pemanfaatan tanah di Walah Napu atau eks HGU PT Sun Darby yang saat ini hak penggunaannya dipegang oleh bank tanah.
Kedua, masalah 42 perkebunan dengan luas kurang lebih 400 ribu hektare yang belum memilki hak guna usaha atau HGU.
Kemudian ketiga, percepatan redistribusi dan sertifikasi 400 hektare lahan di KPN kepada masyarakat.
Gubernur Rusdy Mastura menjelaskan, untuk eks HGU yang berada di Napu sudah dua perusahaan pangan yang ingin mengembangkan agro bisnis, namun terkendala karena lahan tersebut atau HPLnya dikuasai oleh bank tanah.
Gubernur berharap agar bank tanah tidak menjadi rezim birokrasi baru pertanahan yang menghambat investasi dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut Gubernur Rusdy Mastura juga meminta kepada menteri dan jajarannya untuk mempercepat penyelesaian kebun-kebun sawit tanpa HGU di Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulteng menyarankan untuk segera dibentuk tim terpadu antara BPN dan pemda untuk menyelesaikan hal tersebut.
Sementara untuk redistribusi dan sertifikasi lahan di KPN diminta dipercepat penerbitan sertifikatnya. Karena Pemkab Donggala sudah mengeluarkan surat keputusan calon penerima tanah di dalam kawasan tersebut untuk 400 subjek penerima tanah.
Menanggapi penyampaian Gubernur Sulteng, Menteri ATR Marsekal (Purn) Hady Djahjanto yang didampingi oleh Sesmen, Dirjen Pengadaan Tanah dan Stafsus, sangat menyambut baik dan segera menyelesaikan tiga hal yang disampaikan Gubernur Sulteng.
Bahkan saat itu pula kepala bank tanah diinstruksikan untuk segera melaksanakan pertemuan yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah eks HGU tersebut.
Berkenaan dengan sejumlah kebun kelapa sawit di Sulawesi Tengah yang belum ada HGU-nya untuk segera diselesaikan.
Karena untuk menghindari konflik serta agar pemda juga bisa dapat manfaat dan ditekankan untuk hak rakyat melalui kebun plasma.
Sementara untuk redistribusi dan sertifikasi lahan di KPN, Menteri ATR/BPN memerintahkan kepada Kepala BPN untuk mempercepat prosesnya.
“Seperti pengukuran dan penerbitan sertifikat, karena program redistribusi lahan ini adalah program prioritas Presiden,” kata Menteri Hady kepada jajarannya di hadapan Gubernur Sulteng. CAL











Komentar