PALU– Walikota Palu diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Mohammad Rizal memberikan penjelasan terkait empat Rancangan Peraturan Daerah Kota Palu (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Senin (18/9/2023).
Dalam penjelasannya, Mohammad Rizal mengatakan, Ranperda Kota Palu tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053, merupakan upaya sadar dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Namun, langkah ini juga berpotensi menimbulkan risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” katanya.
Sementara itu, Ranperda Kota Palu tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah adalah untuk menghindari kerugian daerah yang mungkin terjadi akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian dari pegawai negeri yang bukan bendahara, atau pejabat lainnya.
Selain itu, dia menambahkan, dalam ranperda ini akan mengatur hal-hal seperti tuntutan ganti kerugian daerah yang melibatkan keuangan daerah, barang milik daerah, dan keuangan serta barang bukan milik daerah yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pelaksanaan tuntutan ganti kerugian daerah kepada aparat sipil negara, termasuk pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak memiliki status pejabat negara atau bukan bendahara.
“Ketentuan mengenai kedaluwarsa. Prosedur penatausahaan dan akuntansi. Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian. Penghapusan piutang atas kerugian daerah. Keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya. Ketentuan peralihan dan ketentuan pencabutan peraturan daerah yang lama,” ujarnya.
Selain dua ranperda, ada juga Ranperda Kota Palu tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dengan cara yang adil, sejahtera secara fisik dan mental, serta memungkinkan mereka untuk aktif dalam kegiatan pemerintahan dan masyarakat.
Kemudian ada Ranperda Kota Palu tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor.
Dalam konteks ini, walikota menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palu perlu menetapkan peraturan daerah mengenai pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor.
ranperda ini mencakup berbagai aspek yaitu, pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor di luar kawasan ekonomi khusus.
Pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor di dalam kawasan ekonomi khusus.
Tata cara pemberian insentif dan kemudahan investasi, hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Kemudian evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan serta ketentuan peralihan.
“Semua ranperda ini diharapkan dapat memberikan arahan dan kerangka hukum yang jelas dalam berbagai aspek pembangunan Kota Palu,” ungkapnya. HNY
Komentar