Sulteng Usulkan 375 Formasi Arsiparis ke Pusat

-Utama-
oleh

PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura melalui Sekretaris Provinsi (Sekprov) Novalina membuka Workshop Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada perangkat daerah lingkup provinsi dan kabupaten/kota se Sulteng tahun 2023 di Aula Bapelkes pada Rabu (20/9).

Sekprov berharap semua urusan pemerintahan di Sulteng makin mengarusutamakan isu kearsipan.

Sebagai upaya percepatan, pemprov juga mengusulkan sebanyak 375 formasi jabatan fungsional arsiparis dari jenjang terampil sampai ahli utama.

Pengusulan ini kata sekprov, diyakini jadi solusi atas keterbatasan tenaga arsiparis yang membuat belum optimalnya pembinaan kearsipan daerah.

Dia menyebut di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan provinsi sebagai leading sektornya hanya memiliki sembilan orang pejabat fungsional arsiparis yang dibantu 35 tenaga pengelola kearsipan dari unsur ASN dan honorer.

Sementara di perangkat daerah lainnya tambah sekprov, baru RSUD Undata saja yang memiliki satu orang pejabat arsiparis.

“Ini sebenarnya peluang karier buat ASN untuk melirik jabatan fungsional arsiparis,” tegasnya terkait usulan formasi yang disampaikan ke pusat itu.

Sementara Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional RI (ANRI) Rudi Anton mengapresiasi keseriusan pemerintah provinsi untuk memajukan kearsipan di Sulteng melalui workshop GNSTA 2023.

“Bu sekda punya komitmen yang besar untuk memajukan kearsipan di Sulawesi Tengah,” ujarnya mengapresiasi langkah pemerintah Sulteng.

Di acara itu turut dilaksanakan penandatanganan perjanjian kesepakatan bersama peningkatan penyelenggaraan kearsipan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten kota, dan perjanjian yang serupa antara sekprov selaku koordinator pembinaan dan pengawasan kearsipan daerah bersama kepala OPD terkait lingkup provinsi.

Tampak hadir pula Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Sulteng I Nyoman Sriadijaya, Kadis Kesehatan Komang Adi Sujendra, Kadis Pendidikan Yudiawati V Windarrusliana, Kadis Perkimtan Abdul Haris Karim, dan pejabat terkait lingkup provinsi dan kabupaten/kota. HAL

Komentar