Polisi Bekuk Dua Pelaku Begal di Palu

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Tim Resmob Tadulako Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore.

Penangkapan terhadap dua terduga pelaku itu dilakukan pada Kamis (21/9/2023) dini hari pukul 00.30 Wita di Jalan Lagarutu, Kelurahan Tanamodindi dipimpin Kanit Jatanras Ipda Dwiwahyu Sagita R bersama Ketua Tim Resmob Aiptu Ajis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery, Jumat (22/9/2023) mengatakan, dua terduga pelaku begal yang ditangkap itu yakni Fazal Firmansyah alias Awan (21) dan Salung Rosadi alias Alung (22), keduanya warga Jalan Lagarutu.

Dia mengatakan, barang bukti dalam kasus itu yakni satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam dan sebilah parang yang digunakan oleh pelaku.

Ferdinand menjelaskan, penangkapan kedua terduga pelaku itu bermula pada Selasa (12/9/2023) saat Polresta Palu menerima laporan polisi kasus begal di Jalan Dayodara.

Atas laporan itu, Tim Resmob Tadulako Polresta Palu melakukan penyelidikan dan pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 00.20 Wita polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya di Jalan Lagarutu.

Tanpa menunggu lama, Tim Resmob Tadulako Polresta Palu segera menuju lokasi dan berhasil menangkap Awan dan Alung.

Polisi kemudian menggiring kedua terduga pelaku itu ke Mapolresta Palu untuk diinterogasi lebih lanjut.

Kepada polisi, kedua terduga mengakui telah melakukan begal di Jalan Dayodara.

Untuk sepeda motor tersebut milik korban dijual pelaku Alung kepada seorang berinisial Sf.

Sf lalu menjual kembali sepeda motor tersebut kepada Gl alias Ab di Ampana Kabupaten Tojo Unauna dan telepon genggam korban dijual pelaku di media sosial.

Ferdinand menuturkan, terduga pelaku mengakui melakukan begal sepeda motor Yamaha Mio M3 dan HP Vivo Y 01 A warna biru di Jalan Dayodara milik korban.

“Pelaku juga merupakan residivis curas,” tegas orang pertama di Satreskrim Polresta Palu itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akhirnya ditahan di Mapolresta Palu. HAL

Komentar