PALU– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu, Armin Soputra didaulat membacakan sejarah singkat terbentuknya daerah Kota Palu saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 45, di halaman kantor walikota, Rabu (27/9/2023).
Dia menuturkan, Kota Palu sekarang ini bermula dari kesatuan empat kampung, yaitu Besusu, Tanggabanggo (sekarang bernama Kamonji), Panggovia (sekarang bernama Lere), Boyantongo (sekarang bernama Kelurahan Baru).
Kemudian, masyarakat dari empat kampung itu membentuk satu Dewan Adat disebut ‘Patanggota’.
Salah satu tugasnya adalah memilih raja dan para pembantunya yang erat hubungannya dengan kegiatan kerajaan.
Setelah masa kerajaan telah ditaklukkan pemerintah Belanda, dibuatlah satu bentuk perjanjian ‘Lange Kontruct’ (perjanjian panjang) yang akhirnya diubah menjadi ‘Karte Vorklaring’ (perjanjian pendek).
“Hingga akhirnya Gubernur Indonesia menetapkan Daerah Administratif pada tanggal 25 Februari 1940, yang mana Kota Palu termasuk dalam Afdeling Donggala yang kemudian dibagi lagi lebih kecil menjadi onderafdeling. Onderafdeling Palu dengan ibu kotanya Palu, meliputi tiga wilayah pemerintahan Swapraja, yakni Swapraja Palu, Swapraja Sigi Dolo dan Swapraja Kulawi,” jelas Armin.
Armin menjelaskan, masa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI merupakan pembubaran Daerah Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan peraturan pembentukan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 2 Desember 1948, yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No. R.21/1/4, menjadikan wilayah Sulawesi Tengah terbagi dalam 2 (dua) Daerah Swatantra yaitu Daerah Donggala dan Daerah Poso.
Dimana Daerah Donggala meliputi daerah Administratif Donggala dengan tempat kedudukan pemerintahan daerahnya di Palu, hal ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Tengah dan Pembagian Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra.
Kemudian kata Armin, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, Daerah-daerah Swapraja dan Swatantra yang ada dibubarkan dan dibentuk Daerah-Daerah Tingkat II.
Pembubaran ini dilaksanakan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 12 Januari 1961 yang direalisir tahun 1963.
Pembentukan Kota Administratif Palu Pembentukan wilayah Kota Administratif Palu atas Dasar Asas Dekontrasi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Kota Palu dalam kedudukannya sebagai Ibukota Propinsi Dati I Sulawesi Tengah sekaligus ibukota Kabupaten Dati II Donggala mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.
“Berlatar belakang pertumbuhan tersebut, dalam perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari hasrat dan keinginan rakyat di daerah ini untuk mencetuskan pembentukan Pemerintahan wilayah tersendiri. Sejak adanya Keputusan DPRD Tingkat I Sulteng di Poso Tahun 1964 yang diperkuat dengan SK Gubernur KDH Tingkat I Sulteng Nomor 225/Ditpem/1974. Oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Pemerintah Dati II Donggala mempersiapkan Palu menjadi Kota Administratif,” jelasnya.
Selanjutnya, tahun 1978, Palu ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Palu.
Guna terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Palu dibagi atas 2 (dua) Kecamatan, yakni Kecamatan Palu Barat (17 Kampung) dan Kecamatan Palu Timur (11 Kampung).
Di tahun yang sama, tepatnya 27 September 1978, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Amir Mahmud meresmikan Kota Adminstratif Palu dan sekaligus melantik Kiesman Abdullah sebagai Walikota Administratif Palu yang pertama.
PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PALU
Dalam perkembangannya Kota Administratif Palu telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah.
Hal ini memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Armin menjelaskan, atas pertimbangan tersebut, tahun 1994 Kota Administratif Palu ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya berdasarkan UU RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu dan pada tanggal 12 Oktober 1994 Menteri Dalam Negeri RI Mohammad Yogie S Memet bertempat di lapangan upacara Vatulemo Palu meresmikan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagai daerah otonom yang ke 5 di Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah sekaligus melantik Rully A Lamadjido sebagai Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu, yang sebelumnya menjabat sebagai Walikota Administratif Palu.
Kemudian pada 9 Oktober 1995, Gubernur Kepala Daerah Tinggkat I Sulawesi Tengah atas nama Menteri Dalam Negeri RI melantik dan mengambil sumpah Rully A Lamadjido sebagai Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu definitif periode tahun 1995 hingga 2000.
Adapun wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu terdiri dari empat wilayah kecamatan dan 36 Kelurahan, yaitu Kecamatan Palu Utara (delapan kelurahan), Kecamatan Palu Timur (lima kelurahan), Kecamatan Palu Selatan (sembilan kelurahan), dan Kecamatan Palu Barat (14 kelurahan).
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Palu, maka Kota Administratif Palu dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala dihapus.
Selanjutnya dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II dan kelengkapan perangkat pemerintahan, antara lain Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-Dinas Daerah dan Instansi lainnya.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebutan Kotamadya Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, berubah menjadi Kota. Seiring perkembangannya, pada tahun 2012 wilayah Kota Palu dilakukan pemekaran empat wilayah kecamatan dan hingga saat ini wilayah Kota Palu terdiri atas delapan kecamatan dan 46 kelurahan.
Dengan diresmikannya Palu sebagai Kota Administratif oleh Menteri Dalam Negeri RI pada 27 September 1978, maka tanggal tersebut ditetapkan menjadi Hari Jadi Kota Palu.
Dia mengatakan, uraian singkat sejarah Kota Palu tersebut diyakini masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak hal-hal yang belum ditulis. “Terutama berkenaan dengan pelaksanaan proses perjuangan pembentukan maupun dalam pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” katanya. */HNY
Komentar