Bintara Polres Banggai Diduga Hilang, Ini Penjelasan Polda Sulteng

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Brigadir AS, Bintara Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau desersi.

DPO diterbitkan oleh Polres Banggai yang teregistrasi dengan Nomor: DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Februari 2020.

Hal itu dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono menjawab pemberitaan sejumlah media terkait seorang anggota polisi diduga hilang di rumah Kapolres Banggai.

“Status Brigadir AS adalah DPO karena desersi dan yang bersangkutan telah dilakukan sidang In Absensia dengan putusan direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata Kabid Humas, Senin (2/10/2023).

Brigadir AS kata dia, pernah ditugaskan sebagai perwakilan Polres Banggai di Kota Palu dengan tugas mendampingi dan melayani Kapolres Banggai apabila ada tugas di Palu.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Banggai Nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tanggal 25 Oktober 2018.

Selama bertugas di Palu, Brigadir AS tinggal bersama orang tuanya di Jalan Lasoso Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

Saat itu Kapolres Banggai (AKBP Moch Soleh) menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Brigadir AS diminta untuk menjaga rumahnya di Jakarta.

Akan tetapi saat AKBP Moch Soleh pulang haji, Brigadir AS sudah tidak ada di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui.

Masih kata Djoko, dalam perkembangannya karena dianggap tidak aktif bertugas di perwakilan Polres Banggai di Palu, Brigadir AS sejak September 2019 ditarik untuk kembali bertugas di Polres Banggai.

Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadap kembali untuk bertugas di Polres Banggai.

Dalam rangka penegakan disiplin anggota Polri, ketidakhadiran Brigadir AS melaksanakan tugas, Polres Banggai melalui Seksi Propam mulai melakukan penyidikan dalam perkara Brigadir AS meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dalam waktu lebih dari 30 hari kerja (desersi).

“Dan untuk melakukan pencarian, Polres Banggai telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Februari 2020. Berdasarkan Pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polres Banggai tanggal 24 Januari 2022 tanpa kehadiran terduga pelanggar (In Absensia), Brigadir AS telah dijatuhi sanksi Rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

“Untuk diketahui berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli media sosial (facebook) tanggal 3 Oktober 2019 keberadaan Brigadir AS sempat diketahui berada di Pantai Pasir Putih Kabupaten Sitobondo, Jawa Timur, sebagaimana unggahan dengan nama “Didit Spaergun (Yayak Spaergun)” Brigadir AS berpose dengan teman-temannya, “ tutur Djoko. CAL

Komentar