PALU– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) SanguPalu dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penyerahan sertifikat itu dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir di ruang kerja Walikota Palu, Senin (2/10/2023).
Hadianto Rasyid mengungkapkan tercatatnya SanguPalu di HaKI memberikan kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kota Palu.
“Alhamdulillah, ini betul-betul merupakan karya cipta Pemerintah Kota Palu,” ungkapnya.
Dia menuturkan, usai diluncurkan pada HUT ke 45 Kota Palu, SanguPalu akan melakukan tiga kali pengembangan.
Saat ini merupakan pengembangan pertama, kemudian kedua pada Desember dan terakhir di Maret 2024.
Paling cepat kata Hadianto, finalisasi akan dilakukan pada Maret 2024, sehingga semua konten yang berada di dalam aplikasi sudah benar-benar lengkap.
“Dalam aplikasi ini, tidak hanya urusan KTP saja, tetapi nantinya termasuk urusan bank, bayar pajak, retribusi, parkir, pencarian kerja, dan pelatihan bisa dalam satu aplikasi saja. Ini aplikasi sudah komplet, kalau bisa urusan pencarian jodoh juga dimasukkan,” ungkapnya.
Dia berharap secepatnya kelurahan bisa menyosialisasikan kepada masyarakat terkait aplikasi SanguPalu ini.
“Inikan aplikasi baru. Apa sih yang menjadi permasalahan di masyarakat supaya semua kontennya bisa dimasukkan semua di SanguPalu sehingga masyarakat dapat terlayani secara optimal. Saya mau masyarakat bisa menginstal aplikasi ini supaya saya juga bisa tahu, aplikasi ini apa kurangnya, sehingga kita bisa tuntut nanti pengembangannya,” tutur Walikota Hadianto. HNY
Komentar