Polisi Palu Tembak Tersangka Kasus Kekerasan Seksual dan Pencurian

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Seorang pria asal Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh korban atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pencurian di Kota Palu.

Satu korban berinisial IP (29) disetubuhi pelaku di dalam mobil di Jalan Towua, Kecamatan Palu Selatan pada Sabtu (30/9/2023) dini hari sekira pukul 04.00 Wita.

Tak hanya itu, pelaku juga melancarkan aksinya di tempat berbeda.

Kali ini korbannya berusia 23 tahun berinisial FN yang dianiaya oleh tersangka di dalam mobil di Jalan Lombok pada Kamis (5/10/2023).

Usai kejadian, kedua korban wanita itu segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolresta Palu.

Dalam waktu yang tidak lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelakunya bernama Dolvi Alpines, warga Desa Lembantongoa, Palolo, Kabupaten Sigi.

Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kakinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu, AKP Ferdinand E Numbery mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara berkenalan di media sosial.

Menurut pihak penyidik, dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku rupanya memperdayai para korban dengan cara diajak jalan-jalan menggunakan mobil Avanza.

“Satu korban berinisial FN 23 tahun selamat dari pemerkosaan tersebut, namun pelaku menusuk korban dengan sebilah badik di bagian paha. Akibatnya korban mengalami luka robek yang serius,” kata Ferdinand dalam konferensi pers, Senin (9/10/2023).

Selain menganiaya korban, pelaku bahkan merampas HP Iphone 14 Pro milik korban dan mencuri uang tunai Rp150 ribu.

Ferdinand mengungkapkan, satu korban lainnya berinisial IP 29 tahun bernasib pilu.

Pelaku berhasil menyetubuhi korban di dalam mobil tersangka pada Sabtu (30/9/2023).

“Pelaku ini awalnya mengajak korban untuk jalan-jalan dan nongkrong di sebuah hotel. Setelah itu pelaku membawa korban untuk ditraktir makan,” kata Ferdinand.

Usai mengajak korban makan-makan kata Ferdinand, pelaku membawa korban ke Jalan Towua, tersangka tiba-tiba memberhentikan mobilnya dan memaksa untuk korban untuk disetubuhi.

Korban bahkan diancam dengan sebilah badik. Lantaran ketakukan korban menuruti keinginan bejat tersangka. Korban disetubuhi sebanyak dua kali.

Tidak hanya itu, pelaku juga merampas HP Iphone 6 warna Gold dan mengambil kunci mobil korban.

Usai melakukan kejahatan tersebut, pelaku menurunkan korban dari dalam mobil di area Kompleks Bumi Pertiwi Palu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Palu. DAM

Komentar