PALU– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Kepala Satres Narkoba Polresta Palu, AKP Rijal mengatakan, tersangka kasus itu yakni berinisial E, ditangkap di rumahnya Jalan HOS Cokroaminoto pada Senin (9/10/2023).
Tersangka ditangkap lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 1.022 gram atau satu kilogram lebih.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Polresta Palu lalu segera ditindaklanjuti hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait asal sabu-sabu dan keterlibatan pihak lain. DAM










Komentar