BUOL– Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng), Ma’mun Amir secara resmi membuka kegiatan deklarasi cegah pernikahan anak dan pencanangan kembali bersekolah bertempat di anjungan Leok, Kabupaten Buol, Senin (23/10/2023).
Kegiatan itu dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi gerakan kembali bersekolah serta penandatanganan Kabupaten Buol layak anak.
Pada kesempatan itu, wagub didampingi Bupati Buol, Ketua DPRD Buol, Staf Ahli Gubernur, serta pimpinan OPD dan pejabat terkait secara simbolis menyerahkan bantuan program gerak cepat pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Wagub Ma’mun Amir menyampaikan hasil survei status gizi Indonesia tahun 2022 menunjukkan prevalensi stunting di Sulawesi Tengah sebesar 28,2% mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2021 yang berada pada angka 29,7%.
Sementara target RPJMD sampai dengan tahun 2026 adalah menurunkan prevalensi stunting pada angka 8%.
Khusus untuk Kabupaten Buol prevalensi stunting tahun 2022 sebesar 32,7% naik 4,1% dibandingkan tahun 2021.
Salah satu yang memengaruhi tingginya angka stunting di Sulteng, termasuk Kabupaten Buol adalah tingginya kasus pernikahan anak.
Pada Agustus 2023 terdapat 405 anak perempuan di bawah usia 19 tahun memperoleh dispensasi pernikahan, dimana 71 kasus berada di Kabupaten Buol.
Dia mengatakan, masalah pernikahan anak bukan masalah pada satu tahap kehidupan saja, tapi dapat berlanjut pada generasi selanjutnya.
Hal ini kata dia, tentu menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegahnya.
Perjuangan mencegah dan menurunkan stunting serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui gerakan kembali bersekolah tidaklah sulit, selama koordinasi dan kerjasama semua pihak terjalin dengan baik.
“Tantangan tentu ada, namun jadikan tantangan sebagai semangat dalam menjalankan komitmen,” ujarnya.
Sementara Penjabat Bupati Buol, Muchlis dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan deklarasi yang diharapkan dapat menurunkan kasus stunting melalui pencegahan pernikahan pada anak.
Menurutnya, pernikahan anak dilarang di Indonesia karena dapat menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan putus sekolah.
Bupati juga menyampaikan terima kasih atas dipilihnya Kabupaten Buol sebagai tuan rumah pencanangan deklarasi cegah pernikahan anak.
Kepala Bappeda Sulteng, Christina Sandra Tobondo dalam laporannya menyatakan stunting adalah ancaman nyata dan menjadi penyebab utama adalah pernikahan anak, sehingga harus dicegah.
Dia mengungkapkan, Kabupaten Buol merupakan daerah tertinggi kasus pernikahan anak per tanggal 23 Oktober 2023 dengan 71 kasus.
Menurutnya, tujuan kegiatan deklarasi guna mengampanyekan pencegahan pernikahan anak. LAH
Komentar