Polisi Tangkap Dua Pencuri di Marawola Sigi

-Utama-
oleh

SIGI– Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Marawola meringkus dua pria terduga pelaku pencurian di BTN Graha Cipta Desa Tinggede Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah belum lama ini.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan polisi: LP/101/IX/2023/Polda Sulteng/Res.Sigi/Sek. Marawola tertanggal 12 September 2023.

Kepala Seksi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tersebut.

Dia mengatakan, dua terduga pelaku yang ditangkap itu berinisial AS (35) dan FI (34), keduanya adalah warga Desa Tinggede Selatan.

Ferry menjelaskan, pada Selasa (24/10/2023) pukul pagi 07.30 Wita, anggota Polsek Marawola dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hamzah melakukan penangkapan terhadap AS di Desa Tinggede Selatan.

Kemudian setelah melakukan pengembangan, sekira pukul 10.00 Wita, polisi lalu menangkap FI di Desa Tinggede Selatan.

Dari tangan kedua terduga pelaku itu polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kulkas dua pintu, dua kuseng kayu, empat daun pintu kamar mandi, 16 batang Kanal C baja ringan, lima kursi busa dan pikap Mitsubishi hitam yang digunakan saat melakukan pencurian.

Atas perbuatannya kedua tersangka ditahan di Mapolsek Marawola dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e KUHP. HAL

Komentar