DONGGALA– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Donggala, Sulawesi Tengah menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Labuan.
Pelaku berinisial AD (34) itu berasal dari Desa Bou, Kecamatan Sojol. AD diduga menjadi kurir narkoba.
“Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil menghentikan mobil yang dikendarai oleh AD di Desa Labuan, Kecamatan Labuan,” ujar Kepala Satres Narkoba Polres Donggala, Iptu Rizal Polii, Rabu (25/10/2023).
Rizal Polii mengatakan, anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa AD tengah membeli sabu-sabu di Kayumalue, Kota Palu menggunakan mobil Avanza berwarna hitam.
Selama penggeledahan, kata dia, ditemukan lima paket sabu-sabu atau seberat 25 gram yang tersembunyi di bagian bawah bumper depan mobil tersebut, bersama dengan tiga paket plastik kosong.
Mantan Kanit Reskrim Polres Touna itu menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, barang-barang terlarang tersebut adalah miliknya.
“AD menjelaskan bahwa sabu-sabu senilai Rp20 juta yang dia beli di Kayumalue, Kota Palu, hanya dibayarkan sebesar Rp5 juta dan sisanya senilai Rp15 juta akan dilunasi saat sabu tersebut terjual,” tutur Rizal.
Dia menyampaikan bahwa AD terancam hukuman berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. JAL
Komentar