Polisi Tetapkan Mantan Direktur PDAM Banggai Sebagai Tersangka Korupsi

-Banggai, Utama-
oleh

BANGGAI– Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai kepada PDAM setempat tahun anggaran 2019 memasuki babak baru.

 “AA selaku Direktur PDAM periode 2017 sampai dengan 2021 kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap  Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta saat jumpa pers di mapolres setempat pada Kamis (2/11/2023).

Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy dan Kasi Humas Iptu Al Amin S Muda itu menjelaskan, pada tahun 2019, Pemkab Banggai mengalokasikan dana penyertaan modal kepada PDAM setempat senilai Rp4 miliar. Kemudian pada 3 Desember 2019 dana tersebut ditranfer ke rekening PDAM.

Tersangka selaku Direktur PDAM, dana penyertaan modal tersebut kemudian diperuntukkan untuk penambahan kapasitas pipa transmisi air baku IKK Luwuk Selatan, penambahan jaringan pipa distribusi SPAM IKK Pagimana dan Balantak Selatan.

Lalu penambahan jaringan pipa tersier SPAM IKK Kecamatan Bualemo, pengadaan water meter untuk pemeliharaan pengadaan pipa, dan aksesoris untuk rehabilitasi jaringan perpipaan Luwuk Kota.

“Serta peningkatan sistem peningkatan pelayanan program billy yakni sistem pembayaran secara online, peningkatan SDM, pengadaan alat komunikasi (HT) dan kegiatan lainnya,” tuturnya.

Sementara kata Tio, prosedur penarikan dana penyertaan modal sama seperti penarikan dana yang ada pada PDAM, namun terdapat salah satu tahapan yang dilewati yakni dana penyertaan modal tersebut dicarikan tanpa adanya dokumen voucher.

“Selanjutnya pada 6 Desember 2019 hingga terakhir 29 September 2020 dilakukan sembilan kali penarikan dana dengan jumlah Rp1.989.662.180,” beber Tio.

Dia menuturkan, dari beberapa penarikan tersebut diantaranya pengajuan untuk perjalanan dinas, namun setelah dana dicairkan kegiatan tidak dilaksanakan dan pengajuan untuk pengadaan water meter brass termasuk PPN 10%.

“Tetapi tersangka tidak menyetorkan PPNM 10% ke kas negara, namun dilakukan tersangka untuk membayar angsuran kredit karyawan PDAM di Bank BRI,” tuturnya.

Selain itu, Tio menerangkan, tersangka juga melakukan pengajuan pembelian water meter induk tetapi setelah dana cair kegiatan tidak dilaksanakan serta pengajuan dana pipa PVC yang dicairkan melebihi dana pengajuan.

“Proses penarikan dana tersebut dilakukan tersangka tidak sesuai prosedur yang berlaku,” tutur Tio.

Dalam perkara tersebut kata dia, perbuatan melawan hukum yang dilakukan adalah uang yang ditarik oleh staf PDAM dan diserahkan kepada tersangka tidak digunakan sesuai peruntukannya serta tidak jelas penggunaannya.

“Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan karena selama pemanggilan, tersangka kooperatif serta pertimbangan kesehatan dan domisili yang jelas berada di Luwuk,” katanya.

Atas perbuatannya, Tio menyebutkan, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan anncaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp462.185.000. Saat ini telah dilakukan tahap I dan menunggu hasil penelitian dari JPU sebagai syarat terbitnya P-21,” pungkasnya. HAL

Komentar