Cukup Mengkhawatirkan, Perkawinan Anak di Sulteng Peringkat Lima Nasional

-Utama-
oleh

PALU– Perkawinan anak di Sulawesi Tengah (Sulteng) cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022, angka perkawinan anak di Sulteng mencapai 12,65% dan menduduki peringkat kelima secara nasional.

Hal ini diperkuat lagi data Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng yang menyebutkan lima daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi yakni Parigi Moutong, Buol, Banggai, Tojo Unauna, dan Kota Palu.

Padahal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pada pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pria dan wanita telah berusia 19 tahun.

Menyikapi kondisi itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak yang dibuka oleh Asisten Administrasi Umum M Sadly Lesnusa di sebuah hotel Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Senin (6/11/2023).

Kegiatan diikuti peserta dari unsur Dharma Wanita Persatuan Provinsi Sulteng, Tim Penggerak PKK, ormas perempuan, OSIS SMA, forum anak dan mitra kerja.

Menurut Asisten Sadly Lesnusa yang membaca sambutan Gubernur Rusdy Mastura, dampak perkawinan anak sangat merugikan bagi masa depannya.

Diantara dampaknya ialah anak terpaksa putus sekolah, menjadi takut dan malu bergaul karena psikologinya terguncang.

“Selain itu kasus perkawinan anak yang mengakibatkan anak melahirkan anak, akan membuat anak harus mengasuh dan membesarkan anak yang dilahirkan. Padahal dia sendiri belum memiliki kemampuan yang cukup untuk menjadi orangtua,” tuturnya.

Olehnya pemerintah provinsi kata asisten telah berkomitmen untuk menghentikan praktik-praktik perkawinan anak dengan pendekatan multisektoral.

Untuk itu, dia sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan edukasi ini sebagai momentum dalam mendukung Gerakan Siap Gencar Cegah Perkawinan Anak.

Dia juga berpesan agar seluruh peserta dapat menjadi motor dan penggiat pencegahan perkawinan anak dengan membagikan kembali informasi-informasi dari kegiatan ini ke lingkungan masing-masing.

“Dengan begitu semoga Sulawesi Tengah tidak lagi termasuk dalam lima besar provinsi dengan angka perkawinan anak tertinggi di Indonesia,” harapnya.

Pada kesempatan itu, Asisten Sadly Lesnusa bersama perwakilan peserta menandatangani spanduk deklarasi mendukung Gerakan Siap Gencar Cegah Perkawinan Anak.

Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama, pemaparan materi, diskusi, dan diakhiri acara santap siang. HAL

Komentar