Kejati Sulteng Geledah Rumah Tersangka Korupsi BPJN XIV di Jatim

-Utama-
oleh

JATIM– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah rumah tersangka KB selaku Manajer Operasional PT Srikandi Jawara Dunia yang beralamat di Jalan Istana Mentari Blok D1 Nomor 11 Cemengkalang Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 14.00 hingga pukul 16.30 WIB.

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Tahun Anggaran 2018.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Nomor: 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby tanggal 2 November 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay di Palu, Selasa (7/11/2023).

Dia menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik membawa beberapa dokumen surat yang dianggap berhubungan dengan tindak pidana.

Dimana tersangka KB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya penyidik Kejati Sulteng menahan KB selaku Manajer Operasional PT Srikandi Jawara Dunia (SJD) di rumah tahanan Kelas II Palu, Rabu (25/10/2023).

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan Nomor: Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

KB merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pengadaan Bahan Jalan/Jembatan pada BPJN XIV 2018 diduga merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar. CAL

Komentar