SIGI– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah meringkus seorang pria di wilayahnya pada Ahad (12/11/2023).
“Pelakunya berinisial IG alias W (31), warga Desa Soulowe, Kecamatan Sigi Biromaru. Barang buktinya 0,26 gram sabu yang dikemas dalam plastik bening,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, Selasa (14/11/2023).
Dia mengatakan, pria berusia 31 tahun tersebut ditangkap di Desa Kalukubula setelah petugas mendapat informasi bahwa IG telah melakukan transaksi pembelian sabu-sabu di Tatanga Kota Palu dengan seseorang yang masih dalam penyelidikan.
Satu paket berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 0,26 gram diamankan petugas berikut sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah, tas warna hitam tempat menyimpan narkoba, dan telepon genggam Vivo berwarna hitam.
Dari pengakuan terduga pelaku bahwa barang haram tersebut dibeli untuk dikonsumsi sendiri.
“Dibeli di Tatanga Kota Palu untuk dikonsumsi sendiri. Dari pengakuannya, sudah tiga bulan terakhir yang bersangkutan memakai barang haram tersebut,” ungkap Janni Sagala.
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Sigi untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. LAH
Komentar