Bawa Sabu-sabu, Polisi Bekuk Mahasiswa Asal Morut di Penginapan Luwuk

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI– Tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah menangkap seorang mahasiswa terduga kurir sabu-sabu berinisial RA (22) warga asal Baturube, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Kepala Satres Narkoba Polres Banggai, Iptu Muh Kasim menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi di sebuah penginapan Jalan Muhammad Yamin Luwuk pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 23.30 Wita.

Dari tangan RA, polisi mengamankan 10 paket plastik diduga berisi sabu-sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok, sebuah kaca pirex, dan sepeda motor Xeon warna merah DN 2087 RJ.

Dia menjelaskan, penangkapan pemuda ini bermula dari petugas yang melihat gerak gerik mencurigakan seseorang yang sedang mengambil sesuatu di tangga depan pintu gerbang Gereja Katolik Luwuk.

Kemudian petugas membuntuti pemuda tersebut yang akhirnya singgah di sebuah penginapan Luwuk.

Selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pemuda berinisial RA.

Dari hasil interogasi, RA menyebutkan bahwa 10 paket narkoba dia letakkan di dasbor depan sebelah kiri motor yang terbungkus dalam timah rokok.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banggai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar