DONGGALA– Tim penyidik Cabjari Sabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Sulawesi Tengah menetapkan Direktur CV Tosita berinisial MA dan pengawas lapangan inisial LF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
MA dan LF disangka korupsi pada kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Desa Siboalong, Kecamatan Balaesang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020. Perbuatannya dinilai telah merugikan negara sebesar Rp348.646.034.
Kerugian negara ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan dan laporan hasil audit independen dari tempat akademisi Universitas Tadulako, (Untad) Palu.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2023 berdasarkan surat penetapan tersangka,” kata Kacabjari Sabang, Erlin Tanhardjo, Kamis (16/11/2023).
Penetapan mereka sebagai tersangka setelah melalui serangkaian tindakan penyidikan dan ekspos gelar perkara.
“Jadi kami tim penyidik pada Kacabjari Sabang telah memperoleh bukti-bukti kuat tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Erlin mengungkapkan, alasan penahanan kedua tersangka berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHP. Dimana kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.
“Kita semua prihatin dengan kejadian ini. Sehingga penyidik masih terus berupaya untuk mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka berikutnya,” tuturnya. JAL
Komentar