Polsek Biromaru Tangkap Pelaku Curanmor Berkat Rekaman CCTV

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Aparat Polsek Biromaru, Polres Sigi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di UPT Bulupountu Jaya, Kecamatan Sigi Kota dengan menangkap pelakunya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial AW (26), warga Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota.

Kapolsek Biromaru, AKP Abdul Azis melalui Panit 1 Reskrim Ipda Syuaib mengatakan, aksi pelaku sempat terekam CCTV di lokasi kejadian.

Atas petunjuk tersebut petugas pun mengetahui identitas pelaku.

“Berkat rekaman CCTV tersebut pelaku kita tangkap,” kata Syuaib, Rabu (15/11/2023).

Dia menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Ahad (12/11/2023) sekira pukul 18.00 Wita. Korban mengetahui sepeda motornya hilang ketika hendak ke masjid.

Ketika hendak mengambil sepeda motor yang terparkir di teras belakang rumah, korban tidak melihat lagi motornya di tempat.

Karena tidak melihat lagi motornya di tempat, korban langsung mengecek CCTV yang terpasang sekitar rumahnya dan melihat pelaku AW Cs mengambil motornya.

Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di area rumah korban, dan terlihat pelaku AW Cs yang mengambil motor miliknya, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Biromaru untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima aduan dari korban, Unit Opsnal  Reskrim Polsek Biromaru melakukan pemetaan terhadap lokasi rumah pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan serta pemetaan, pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Biromaru pada Senin (13/11/2023) siang.

“Kini pelaku AW beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah putih ditahan di Mapolsek Biromaru untuk ditindaklanjuti proses hukumnya. Sementara untuk pelaku lain masih dalam pengejaran,” tegas Syuaib. HAL

Komentar