Terlibat Pencurian, Dua ASN di Donggala Ditangkap Polisi

-Donggala, Utama-
oleh

DONGGALA– Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pencurian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil dinas Pemerintah Kabupaten (pemkab) setempat dan pencurian motor di halaman mapolres, Senin (20/11/2023).

Kapolres Donggala, AKBP Efos Satria Wisnuwardhana memimpin langsung kegiatan jumpa pers didampingi Kasat Reksrim Iptu Asep Prandi dan Kasi Humas AKP I Nyoman Suwenda.

Setelah berhasil diungkap, diketahui dua tersangka kasus jual-beli BPKB tanpa kendaraan milik Pemkab Donggala diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemda setempat dan merupakan residivis kasus narkoba.

Kapolres Efos Satria dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya berhasil menangkap sindikat penjual BPKB tanpa kendaraan milik Pemkab Donggala.

Penangkapan itu bermula dari informasi Kabid Aset Pemkab Donggala, Fajria yang menyebut bahwa banyak BPKB mobil Pemkab Donggala hilang yang diketahui telah dikuasai oleh masyarakat Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami lalu bergerak. Pada 8 November 2023, polisi menangkap satu tersangka dengan inisial I alias Didu (46). Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka baru yakni MYA (39),” ujar Efos.

Efos menyebutkan, dari pengakuan kedua tersangka, keduanya telah mencuri sebanyak 36 buah BPKB mobil Pemkab Donggala.

Pertama di bulan Maret 2023 MYA mencuri lima buah BPKB mobil. Kedua pada bulan Juli MYA dan I alias Didu mencuri 31 buah BPKB mobil.

“Adapun keuntungan yang didapatkan tersangka MYA digunakan membeli barang haram sabu-sabu. Sementara tersangka I alias Didu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan keluarga,” bebernya.

Dari tangan kedua tersangka lanjut Efos, polisi berhasil mengamankan sebanyak tujuh BPKB mobil dinas Pemkab Donggala.

Kini kedua tersangka meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Donggala untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Tersangka MYA dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 362 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara tersangka I alias Didu dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman 17 tahun penjara. JAL

Komentar