BANGGAI– Pasangan suami istri di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap aparat polres setempat lantaran diduga terlibat tindak pidana pencabulan.
Pasangan suami istri berinsial HD (41) dan WM alias W (19) itu ditangkap pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 12.00 Wita.
“Kasus ini terjadi pada Senin 13 November 2023 sekitar pukul 12.00 Wita. TKP-nya di rumah pelaku, Luwuk Timur,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S Muda kepada sejumlah jurnalis di mapolres setempat, Kawasan Bukit Halimun, Selasa (21/11/2023).
Dia menjelaskan, kasus ini berawal saat korban mendatangi rumah pelaku HD dengan tujuan untuk berobat (dukun). Setibanya di TKP korban disambut istri pelaku yakni WM.
“WM ini memanggil korban masuk ke dalam kamar dan langsung baring di tempat tidur secara terlentang kemudian ditutupi kain sarung,” ungkap Amin.
Selanjutnya, pelaku HD mulai melakukan aksinya bejatnya dengan memijat paha, sambil melepas pakaian hingga celana dalam korban.
“Saat pelaku HD beraksi menyetubuhi, korban hanya bisa terdiam. Lalu korban ini bangun dan hanya melihat istri pelaku yang berada di dalam kamar,” tutur Amin.
Dari hasil interogasi, pelaku HD mengakui telah menyetubuhi korban saat melakukan pengobatan dengan modus dukun yang saat itu disaksikan istri pelaku.
“Dan kedua pelaku ini mengakui kalau sudah merencanakan perbuatan untuk menyetubuhi korban,” terang perwira pangkat dua balok itu.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Banggai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini masih didalami penyidik Satreskrim guna mengetahui apakah ada korban lainnya,” tutur Amin. HAL
Komentar