Tak Kasih Harga Saham Divestasi Murah, Erick Ancam Ciutkan Tambang Vale

-Utama-
oleh

JAKARTA– Menteri BUMN Erick Thohir memberikan pesan tegas kepada pemegang saham PT Vale Indonesia untuk memberikan harga divestasi saham semurah-murahnya. Meski sudah ada kesepakatan divestasi saham Vale senilai 14% ke holding tambang BUMN MIND ID, namun urusan harganya sampai saat ini masih dinegosiasi.

“Kan kita masih negosiasi. Ya kita maunya negosiasi harga semurah-murahnya,” tegas Erick ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).

Nah apabila Vale enggan memberikan harga yang murah, Erick mengancam akan melakukan relinquish atau penciutan lahan tambang Vale Indonesia.

“(Vale minta harga premium) Nggak bisa, kalau begitu kita akan relinquish sebagian (lahan tambang) punya mereka yang nggak sesuai komitmen,” ujar Erick.

Erick mengakui memang negosiasi harga saham Vale sedikit alot. Tapi bukan berarti negosiasi tidak berjalan. Buktinya kesepakatan awal pelepasan saham 14% sudah diteken.

“Makanya kan saya bilang negosiasi alot bukan berarti nggak jadi, MOU kita jalankan kok itu 14% sepakat. Tapi valuasi harus dengan baik dong, kan ini pertanggungjawaban kita,” ujar Erick.

Soal penciutan lahan Vale Indonesia sebelumnya sempat disebutkan oleh Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Rabu 30 Agustus 2023.

Menurutnya, Vale gagal memenuhi kewajiban investasi yang tercantum dalam Kontrak Karya yang bakal berakhir Desember 2025.

Beberapa komitmen tersebut yakni meningkatkan produksi nickel matte 25% pada Proyek Sorowako dari rata-rata produksi aktual 2009-2013, investasi pembangunan kapasitas dryer & klin yang berubah menjadi investasi smelter high pressure acid leaching (HPAL).

Selain itu, ada dua komitmen investasi Vale pada amandemen Kontrak Karya 2014 yang belakangan berubah di ujung masa konsesi, seperti fasilitas HPAL dengan Sumito dan pengembangan proyek Bahodopi pada KK 2014 juga tidak menunjukan kemajuan signifikan dari sisi keekonomian dan kelayakan bisnis.

“Kami berharap pemerintah dapat melakukan pengkajian dan penilaian sehingga apabila komitmen pengembangan tidak terpenuhi, maka sesuai aturan KK maka perlu dilakukan relinquishment di area terkait proyek,” kata Hendi.

(sumber: detik.com)

Komentar