PALU– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp5.491.930.001.913.
Total anggaran dimaksud berasal dari pendapatan Rp4.940.895.346.365 ditambah penerimaan pembiayaan Rp551.034.655.549 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan nihil.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Pansus Badan Anggaran DPRD Sulteng, Adi Pitoyo dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, M Arus Abdul Karim di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Selasa (28/11/2023).
Penetapan anggaran ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda APBD 2024 antara Gubernur Sulteng selaku pihak pertama yang diwakili Sekretaris Provinsi (Sekprov) Novalina Wiswadewa.
Sementara DPRD Sulteng selaku pihak kedua ditandatangani oleh Wakil Ketua I, M Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua III, Muharram Nurdin.
Gubernur yang diwakili Sekprov Novalina Wiswadewa MM menyatakan dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama raperda, maka telah memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah wajib disetujui paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran 2024.
Sebelum mengakhiri sambutan gubernur, sekprov menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada pimpinan, anggota DPRD Sulteng serta pimpinan SKPD yang telah bekerja keras, sehingga dapat menghasilkan Raperda APBD yang signifikan dan transparan. HAL
Komentar